Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2019/PN Stg | Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi | 1.NY.EVI ROSMARDHANIAH 2.NY.LAILA TRIANA 3.ANDI KARMAN 4.FITHROTUR RAHMAT 5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mar. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2019/PN Stg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik (Good Opposant); 4. Membatalkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dimaksudkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sintang No. 27/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. No. 89/PDT/2014/PT.PTK jo. No. 2897 K/PDT/2015 tanggal 12 Oktober 2017 seluruhnya atau setidak-tidaknya dibatalkan sepanjang berkaitan dengan lahan tanah milik Pelawan seluas 8.000m2, berdasarkan SHM No. 40/Paal yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Kelurahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; 5. Mengangkat Sita Eksekusi berdasarkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dimaksudkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sintang No. 27/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. No. 89/PDT/2014/PT.PTK jo. No. 2897 K/PDT/2015 tanggal 12 Oktober 2017 atas lahan tanah Pelawan seluas 8.000m2, berdasarkan SHM No. 40/Paal yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Kelurahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; 6. Menyatakan Pelawan adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 40/Paal, Surat Ukur/Gambar Situasi 935/1993 tanggal 30 Desember 1993, atas tanah seluas 8.000 m2, yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Keluarahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan bahwa Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 40/Paal, Surat Ukur/Gambar Situasi 935/1993 tanggal 30 Desember 1993, atas tanah seluas 8.000 m2, yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Keluarahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; 9.Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini; 10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |