Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2019/PN Stg Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi 1.NY.EVI ROSMARDHANIAH
2.NY.LAILA TRIANA
3.ANDI KARMAN
4.FITHROTUR RAHMAT
5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2019/PN Stg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E MARIA KURNIAWATIKongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi
Tergugat
NoNama
1NY.EVI ROSMARDHANIAH
2NY.LAILA TRIANA
3ANDI KARMAN
4FITHROTUR RAHMAT
5Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik (Good Opposant);

4. Membatalkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dimaksudkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sintang No. 27/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. No. 89/PDT/2014/PT.PTK jo. No. 2897 K/PDT/2015 tanggal 12 Oktober 2017 seluruhnya atau setidak-tidaknya dibatalkan sepanjang berkaitan dengan lahan tanah milik Pelawan seluas 8.000m2, berdasarkan SHM No. 40/Paal yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Kelurahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;

5. Mengangkat Sita Eksekusi berdasarkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dimaksudkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sintang No. 27/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. No. 89/PDT/2014/PT.PTK jo. No. 2897 K/PDT/2015 tanggal 12 Oktober 2017 atas lahan tanah Pelawan seluas 8.000m2, berdasarkan SHM No. 40/Paal yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Kelurahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;

6. Menyatakan Pelawan adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum;

7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 40/Paal, Surat Ukur/Gambar Situasi 935/1993 tanggal 30 Desember 1993, atas tanah seluas 8.000 m2, yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Keluarahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan bahwa Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 40/Paal, Surat Ukur/Gambar Situasi 935/1993 tanggal 30 Desember 1993, atas tanah seluas 8.000 m2, yang terletak di Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru, Desa/Keluarahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;

9.Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini;

10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak