Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Stg FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. NAIRUL SAPUTRA alias EROL bin AMBANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Stg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/O.1.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAIRUL SAPUTRA alias EROL bin AMBANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEEMPAT

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya