Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan jual-beli mobil Penggugat dan Yanny Setiawan melalui perantara Agen Hai Auto Car alamat Jalan Dermaga Raya Nomor 5 Duren Sawit Jakarta Timur Merk mobil NISSAN Type Xtrail 2.5 2WDCVTXTA Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBF2CF1A8J001703, Nomor Mesin QR25679255A dengan harga Rp. 147.500.000,00- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai Kwitansi Jual-Beli tanggal 15 Desember 2016 sah dan mengikat menurut hukum sebagai alas hak balik nama menjadi nama Penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat memiliki Hak Prioritas untuk mengurus penerbitan baliknama BPKB dan STNK di Instansi pemerintah yang berwenang dari atas nama Yanny Setiawan menjadi nama Penggugat
- Menyatakan kesepakatan jual-beli mobil bulan Nopember yang tanggalnya tidak diingat, antara Penggugat dan Tergugat dengan Merk NISSAN Type XTRL 2.5 2WDCVTXTAWarna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBF2CF1A8J001703, Nomor Mesin QR25679255A, Nomor Polisi B 2786 BP dengan harga Rp. 145.000.000,00- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut sepanjang BPKB dan STNK sudah menjadi atas nama Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat
- Menyatakan kesepakatan jual-beli mobil Merk NISSAN Type XTRL 2.5 2WDCVTXTAWarna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBF2CF1A8J001703, Nomor Mesin QR25679255A, Nomor Polisi B 2786 BP tersebut sepanjang BPKB dan STNK yang asal-usulnya membeli dari pemilik atas nama Yanny Setiawan kepada siapa saja pihak ketiga adalah batal dan tidak sah serta tidak mengikat menurut hukum sehingga tidak berhak memiliki dan menguasai fisik mobil tersebut.
- Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Lunas Sisa Harga Mobil yang dibuat oleh Tergugat dan disetujui oleh Penggugat tanggal 17 April 2018 tersebut sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat (Agus Arie Sudiar) sebagai Penjual, dan Tergugat (Median Sukaton) sebagai Pembeli mobil tersebut.
- Menyatakan besarnya perhitungan sisa pembayaran pokok harga mobil yang belum dibayar lunas oleh Tergugat sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan perincian kerugian materiel yang didesrita Penggugat sah dan mengikat menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan perjanjian jual-beli mobil bulan Nopember tahun 2017 dengan Merk mobil NISSAN Type XTRL 2.5 2WDCVTXTA Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBF2CF1A8J001703, Nomor Mesin QR25679255A, Nomor Polisi B 2786 BP.
- Menghukum Tergugat dengan membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 192.500.000,00- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sah dan mengikat menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat-menyurat mobil tersebut untuk kepentingan baliknama mobil dengan Merk NISSAN Type Xtrail 2.5 2WDCVTXTA Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBF2CF1A8J001703, Nomor Mesin QR25679255A, dengan Bukti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) J-04518187 Nomor Registrasi Plat Jakarta B 2786 BP menjadi milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruhnya atas biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sita jaminan benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ukuran di atasnya yang terletak di Jalan M. Saad Gang Binjai II RT 002 RW 009, Kel/Desa Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, luas 200 m2 yang batas-batasnya :
- Timur dengan tanah Sapri dan tanah Erna Karnasih
- Barat dengan kolam dan tanah Kadirun
- Utara dengan tanah semak/belukar
- Selatan dengan kolam
ATAU
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, sebagai Pengadilan yang baik maka mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |