Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | PT. RAFI KAMAJAYA ABADI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kebakaran Hutan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan yang terjadi di perkebunan TERGUGAT seluas 2560 Ha dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Pengugat sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan, yang nilainya sebesar Rp. 731.036.640.000 (tujuh ratus tiga puluh satu miliar tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian:
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian dan tindakan pemulihan dalam petitum angka 5 (lima) dan 6 (enam) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga seluruhnya dibayar lunas. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pemulihan lahan bekas terbakar. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad). Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kelestarian lingkungan hidup (ex aequo pro natura) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |