Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia PT. RAFI KAMAJAYA ABADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RAFI KAMAJAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas :
    a.    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00001, Surat Ukur No. 00001/Melawi/2009 tanggal 25 September 2009, berlaku sampai dengan 10 September 2044;
    b.    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00002, Surat Ukur No. 00002/2012 tanggal 6 Februari 2012, berlaku sampai dengan 27 Januari 2047;
    c.    Sertifikat  Hak Guna Bangunan No. 01301, Surat Ukur No. 02139/2019 tanggal 31 Juli 2019, berlaku sampai dengan 26 April 2049.
    d.    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 042 Tanggal 06 Februari 2012 atas nama pemegang hak adalah PT. Rafi Kamajaya Abadi;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
  4. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawan Mutlak (Strict Liability);;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada PENGGUGAT secara tunai melalui  Rekening Kas Negara sebesar Rp. 270. 807.710 .959 (Dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah)  , yang meliputi

No

Komponen

Jumlah (Rp)

1.

Penggantian Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup.

Rp. 143.024.100

(seratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus rupiah)

2.

Kerugian Ekologis

Rp 188.977.440.000

(seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

3.

Kerugian Ekonomis

Rp. 81.687.246.859

(delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah)

Total biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup + biaya kerugian LH (kerugian ekologis + kerugian ekonomis)

270. 807.710 .959

(Dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah)

 

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan yang terjadi di perkebunan TERGUGAT seluas 2560 Ha dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Pengugat sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan, yang nilainya sebesar Rp. 731.036.640.000 (tujuh ratus tiga puluh satu miliar tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian:

No

Komponen

Jumlah (Rp)

1.

Biaya pemulihan

Rp. 624.640.000.000

(enam ratus dua puluh empat  miliar enam ratus empat puluh juta rupiah)

2.

Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang

Rp 21.576.640.000,-

(dua puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

3.

Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut

Rp. 30.720.000.000

(tiga puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)

4.

Biaya Revegetasi

Rp. 51.200.000.000,00

(lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah)

5.

Biaya Pengawasan Pemulihan Lingkungan Hidup

Rp. 2.900.000.000

(dua miliar sembilan ratus juta rupiah)

Total

Rp. 731.036.640.000

(Tujuh ratus tiga puluh satu miliar tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga denda sebesar 6%  (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian dan tindakan pemulihan dalam petitum angka 5 (lima) dan 6 (enam) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga seluruhnya dibayar lunas.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pemulihan lahan bekas terbakar.

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kelestarian lingkungan hidup (ex aequo pro natura)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak