Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah berkenaan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara tidak sah dengan alasan sebagai berikut; ---------
- Bahwa Pada tahun 2012 Para Pemohon melalui kelompok tani Sabda Alam dan mendapat bantuan khusus dari pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pembuatan tanaman hutan Rakyat di Dusun Bondau Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, seluas 50 Ha, dengan jumlah tanaman 22.000 pohon bibit kayu-kayuan, Anggota kelompok tani Sabda Alam berjumlah 25 orang.------------------------------------------------
- Bahwa sejak menguasai lahan tersebut Para Pemohon mengerjakan dan menguasai lahan tersebut dan tidak pernah memindahkan/mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 5 november 2018 Kelompok Tani Sabda Alam yang diwakili Sele, Lengak dan Pemohon II, yang merupakan anggota kelompok menyurati kepala desa Ell hulu tentang penggusuran lahan kebun karet yang dilakukan oleh PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT.BPK), Pihak pemerintah desa berjanji untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, tapi pihak perusahaan melalui via telpon tidak mau datang dengan alasan kantor desa bukan kantor perusahaan PT BPK. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 27 November 2018. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. pergi melihat tanah milik Kelompok Tani Sabda Alam, yang luasnya kurang lebih 50 Ha dengan jumlah tanaman kurang lebih 22.000 (dua puluh dua ribu batang), karena Para Pemohon mendengar pihak Perusahaan PT. BPK sedang mengerjakan lahan tersebut---------------------------
- Bahwa Pada tanggal 29 November 2018, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV. mencabut bibit sawit yang di tanam oleh PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK) sebanyak 42 batang, karena pemohon menganggap bahwa PT. BPK mengerjakan kelompok tani Sabda Alam milik Para Pemohon yang sebelumnya sudah disepakati untuk tidak mengerjakan lahan di yang statusnya masih dalam proses sengketa.---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat sampai di lokasi tanah milik kelompok tani, Para Pemohon melihat karyawan PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT.BPK) sedang menggusur lahan menggunakan buldoser, ada juga karyawan yang menanam sawit di lahan tersebut.-----------------------------------------------
- Bahwa melihat Para Pemohon datang para karyawan Pt. Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK) berlarian dari lokasi tanah tersebut, dengan meninggalkan alat-alat kerja mereka seperti cangkul, rantang tempat nasi, pisfot dan baju milik karyawan.-------------------------------------------
- Bahwa Para Pemohon kemudian membawa dua buah cangkul, tiga rantang nasi, satu buah pisfot, dan satu lembar baju seragam karyawan dengan maksud untuk ditunjukkan dan diserahkan kepada temenggung yang bernama Samsimin, sambil mengadukan bahwa pihak PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK) telah menggusur tanah Kelompok tani milik pemohon.
- Bahwa sesudah barang-barang milik karyawan PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK) tersebut ditunjukkan pada Temenggung Samsimin kemudian mengatakan sudah melihat barang-barang tersebut, dan menyuruh Pemohon II. Seli untuk menyimpan barang-barang tersebut.------
- Bahwa beberapa hari kemudian datang 3 orang Brimob yang bertugas di perusahaan PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK), dan satu orang Humas PT. BPK yang bernama Alon Mustafa, untuk mengambil 2 buah cangkul, 3 rantang makanan, 1 buah pisfot dan satu lembar baju seragam ke rumah Pemohon II. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, 4 anggota Terhmohon yang tidak diketahui namanya, karena tidak menunjukkan surat ataupun identitas dan tidak menggunakan seragam bersama Humas PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT.BPK) yang bernama Yeremia Marpaung (koordinator Humas) dan Japri (Humas) mendatangi rumah Pemohon II. di Dusun Bondau Desa Nanga Ella kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.---------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Termohon menyampaikan maksut kedatangannya adalah untuk minta keterangan kepada, Pemohon II, Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V. tentang pencabutan bibit dan mengamankan alat-alat milik perusahaan berupa cangkul, rantang nasi, baju seragam dan pisfot, di kantor Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, selanjutnya Termohon mengatakan kalau tidak selesai di kantor desa maka akan dilanjutkan di kantor PT. Bintang Permata Khatulistiwa (PT. BPK).-----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Pemohon II bersama isteri, Pemohon I bersama isteri, Pemohon III bersama isteri dan Pemohon V tidak di bawa ke kantor desa melainkan langsung di bawa kantor Termohon yaitu Polres Melawi di Nanga Pinoh.-----------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon IV. yang tinggal di kota Nanga Pinoh mendengar ada saudaranya di kantor Termohon kemudian mendatangi Kantor Termohon.-----------------------------------------------------
- Bahwa sesampai di kantor Termohon, Pemohon II. dan Pemohon III. di periksa di jam yang sama namun di ruangan berbeda sampai jam 12.00 WIB malam. Karena sudah malam Termohon memulangkan Pemohon II dan Pemohon III yang akhirnya menginap di rumah keluarga yang beralamat di Kuala Belian gang Famili, Termohon berpesan untuk datang keesokan harinya.------
- Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2018, sekitar jam 13.00 WIB, Para Pemohon, bersama isteri Para Pemohon datang ke ruang penyidik, Termohon kemudian memeriksa Pemohon I. sekitar jam 14.00-16.00 WIB, karena sudah sore kemudian Pemohon I di suruh istirahat makan dan kembali diperiksa sampai jam 20.00 WIB. Karena pemeriksaan belum selesai pemohon I disuruh istirhat kembali kemudian pemerisaan dilanjutkan sampai jam 12.00 (malam)WIB baru selesai. Termohon kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon IV. yang di periksa mulai sekitar jam 12-00 WIB sampai jam 02.00 WIB, sesudah selesai pemeriksaan semua kemudian Para Pemohon di panggil bersama-sama di ruang penyidik sampai jam 04.00 WIB, dan langsung ditahan dan di sel, di tahanan Polres Melawi.---------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 14 Desember 2018, Termohon menyampaikan pada Para Pemohon bahwa bapak-bapak kami amankan dan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/106/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon I, Nomor: SP. Kap/105/XII/RES.1.10/2018/Rekrim Untuk Pemohon II, Nomor: SP. Kap/107/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon III. Nomor: SP. Kap/103/XII/RES.1.10/2018/Rekrim untuk Pemohon IV. Nomor: SP. Kap/ 104/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon V. Kelima Surat Perintah Penangkapan itu tidak ditanda tangani oleh tersangka/keluarga.--------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 15 Desember 2018, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/106/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon I SP. Han/104/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon II, SP. Han/105/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon III, SP. Han/108/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon IV SP. Han/107/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon V, ke lima Surat Perintah Penahanan tidak di tanda tangani oleh Tersangka/keluarga.------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018 pihak keluarga isteri dari Para Pemohon mengunjungi Para Pemohon di kantor Termohon, oleh termohon diminta menanda tangani penerimaan Surat Perintah Penahanan. Termohon menyerahkan surat penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga pemohon.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 20 Desember 2018 pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Termohon, namun tidak ditanggapi.---------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2018, Penyidik yang bernama Akbar, menelpon Megawati istri Pemohon IV. untuk mengambil surat perpanjangan penahanan di pos jaga polisi dekat tugu Apang Semangai Nanga Pinoh.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/106/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon I, No : SP. Kap/105/XII/RES.1.10/2018/Rekrim Untuk Pemohon II, Nomor: SP. Kap/107/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon III. Nomor: SP. Kap/103/XII/RES.1.10/2018/Rekrim untuk Pemohon IV. Nomor: SP. Kap/ 104/XII/RES.1.10/2018/Reskrim untuk Pemohon V., dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/106/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon I SP. Han/104/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon II, SP. Han/105/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon III, SP. Han/108/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon IV SP. Han/107/XII/RES.1.10/2018/RESKRIM Untuk Pemohon V, ke lima Surat Perintah Penahanan tidak di tanda tangani oleh Tersangka/keluarga.------------------------------------------------------------ tidak pernah di perlihatkan kepada Para Pemohon namun setelah Para Pemohon ditahan 7 hari kemudian yaitu tanggal 18 Desember 2018 surat Penangkapan dan Penahanan tersebut di sampaikan ke Pihak keluarga, sementara Para Pemohon sudah di tahan sejak tanggal 13 Desember 2018 hal ini jelas Para Pemohon di tahan dulu baru ditangkap, Dengan demikian proses Penangkan dan Penahanan tidak sah, tidak sesuai dengan pasal Pasal 16, 17,18,19 KUHAP dan Pasal 20 KUHAP, dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sintang untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut : ---------------------------
1. Menerima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; --------------------------------
2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ; -------
3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan Polres Melawi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Memulihkan nama baik Para Pemohon Praperadilan;--------------------------------------------------------
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sintang diucapkan terima kasih. |