Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Stg Diva Nur Annisa, S.H. DIMAS INDRA SAPUTRA Bin ZAINUDDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Stg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diva Nur Annisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS INDRA SAPUTRA Bin ZAINUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan Terdakwa DIMAS INDRA SAPUTRA Bin ZAINUDDIN (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3 dan Ke - 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya