Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Stg MATDANI alias MAT bin RAFA'I KEPALA KEPOLISIAN RESORT MELAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Stg
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MATDANI alias MAT bin RAFA'I
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MELAWI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Pemohon untuk selanjutnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan penahanan dan penyitaan atas barang-barang dan diri Pemohon tidak sah secara hukum melanggar peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Kepolsian Republik Indonesia.
  3. Memerintahkan kepad termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan dan mengembalikan barang-barang yang disita kepada pemohon.
  4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. atau
    Jika Pengadilan Negeri Sintang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya