Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2023/PN Stg 1.SIM JAN MOI
2.YULIANTI
3.HARTINI
4.NINI ADELIA
4.SUDIANTO
5.PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2023/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIM JAN MOI
2YULIANTI
3HARTINI
4NINI ADELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Wahyudi,SHSIM JAN MOI
2Sugeng Wahyudi,SHYULIANTI
3Sugeng Wahyudi,SHHARTINI
4Sugeng Wahyudi,SHNINI ADELIA
Tergugat
NoNama
1SUDIANTO
2PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAKSI OMRI, S.HSUDIANTO
2MAKSI OMRI, S.HPT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksaanaan Eksekusi Riil terhadap terhadap 1 (satu) buah kapal Tongkang BA 1107 ( Bintang Arwana 1107) berdasarkan Grose Akta Pendaftaran Nomor 1491, tanggal 27 Januari 2011, Surat Ukur nomor: 2945/PPm dengan Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, dalam 2,44 meter, Isi Kotor (GT) 205 ( dua ratus Lima ), tanda selar (NT) 62 ( enam Puluh Dua ), tahun Pembuatan 2010, atas nama PT. BINTANG ARWANA.

DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.

2.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan benar.

3.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tanggal 22 Februarai 2011, adalah sah sebagai tanda bukti Pembelian dan pembayaran  terhadap 1 (satu) buah kapal Tongkang BA 1107 ( Bintang Arwana 1107 ) antara TIO KWANG TJHONG     dengan PT.Bintang Arwana.

4.Menyatakan  sah menurut hukum jual beli 1 (satu) buah kapal Tongkang BA 1107 ( Bintang Arwana 1107 ) antara TIO KWANG TJHONG dengan PT.Bintang Arwana, berdasarkan Kwitansi pembelian tanggal 22 Februari 2011.

5.Menyatakan Para Pelawan selaku Ahli Waris TIO KWANG TJHONG adalah pemilik  1 (satu) buah kapal Tongkang BA 1107 ( Bintang Arwana 1107 ), Surat Ukur Nomor: 2945/PPm dengan Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, dalam 2,44 meter, Isi Kotor (GT) 205  ( dua ratus Lima ), tanda selar (NT) 62 ( enam Puluh Dua ), tahun Pembuatan 2010.

6.Memerintahkan untuk mengangkat kembali Eksekusi Rill berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak No.146/Pdt.G/2018/PN.Ptk Jo No. 61/Pdt/PT.PTK Jo No. 937 K/Pdt/2020, Jo No.886 PK/Pdt/2021 Jo No.4/Pdt.Eks/2023/PN.Ptk tentang Perintah melaksanakan Eksekusi, Surat Perintah Pengadilan Negeri Pontianak  No.W17-U1/1436/HK.02/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Pendelegasian Pelaksanaan Eksekusi Riil perkara perdata No.146/Pdt.G/2018/PN.Ptk dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 6 Juni 2023 tentang Hari dan Tanggal Pelaksanaan Eksekusi, terhadap  1 (satu) buah kapal Tongkang BA 1107 ( Bintang Arwana 1107) berdasarkan Grose Akta Pendaftaran Nomor 1491, tanggal 27 Januari 2011, Surat Ukur nomor: 2945/PPm dengan Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, dalam 2,44 meter, Isi Kotor (GT) 205 ( dua ratus Lima ), tanda selar  (NT) 62 ( enam Puluh Dua ), tahun Pembuatan 2010  atas nama PT. BINTANG ARWANA.

7.Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara ini.

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet atau banding .

ATAU  :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak