Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Stg MINSUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Stg
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINSUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permononan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gang Sahang Rt.O11 I Rw.003 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang pada tanggal 27 Juli 1986 telah meninggal dunia seorang ibu  bernama LIE ALAN BINTI ABANG karenia Sakit dan dikebumikan di Sintang.
  3. Mememerintah kepada Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Sintang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang benlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kernatian atas nama  LIE ALAN BINTI ABANG
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak