Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Stg PT. Bank Mega Tbk Siti Aisyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Stg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS WISOYOPT. Bank Mega Tbk
Tergugat
NoNama
1Siti Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 356.876.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 356.876.396,20; (tigaratus limapuluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tigaratus sembilan puluh enam rupiah koma duapuluh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 356.876.396,20; (tigaratus limapuluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tigaratus sembilan puluh enam rupiah koma duapuluh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Sintang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak