Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 356.876.396,20; (tigaratus limapuluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tigaratus sembilan puluh enam rupiah koma duapuluh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 356.876.396,20; (tigaratus limapuluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tigaratus sembilan puluh enam rupiah koma duapuluh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sintang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |