Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Stg 1.DALAN
2.LINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Stg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DALAN
2LINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan para Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa anak dengan nama lengkap Gita, lahir di Senibung pada tanggal 07 September 2005, jenis kelamin perempuan yang dimintakan pengesahannya sebagai anak oleh para Pemohon tersebut adalah dibenarkan oleh hukum.
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang untuk mencatat Pengakuan dan Pengesahan Anak tersebut kedalam daftar akta anak para Pemohon kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya ini.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak