INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.B/2024/PN Stg | Diva Nur Annisa, S.H. | MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.B/2024/PN Stg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-66/O.1.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan Terdakwa MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 5 KUHP Subsidiair Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan Terdakwa MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |