Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Stg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Nanga Pinoh 1.SEKOI
2.MIKE YULIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Nanga Pinoh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEKOI
2MIKE YULIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.673.814,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1804NFW2/3049/04/2018 tanggal 06 April 2018.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 48,673,814,- (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH). Apabila Tergugat I & II  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Hak Milik yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Hak Milik tersebut diatas untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak