Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Stg | FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. | HERMANUS DAKUN alias DAKUN anak dari MINDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Stg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-64/O.1.12/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan Terdakwa HERMANUS DAKUN alias DAKUN anak dari MINDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP SUBSIDAIR mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan Terdakwa HERMANUS DAKUN alias DAKUN anak dari MINDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |