Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Stg Siti Warhaini Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Polda Kalbar Cq Kepala Polres Sintang Cq Kepala Kepolisian Sektor Sintang Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Stg
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Siti Warhaini
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Polda Kalbar Cq Kepala Polres Sintang Cq Kepala Kepolisian Sektor Sintang Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3.    Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah ;
4.    Menghukum Termohon memberikan ganti kerugian Materil sebesar Rp. 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah )kepada Pemohon;
5.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media online yang terbit di Kalimantan Barat ;
6.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya