Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah ;
4. Menghukum Termohon memberikan ganti kerugian Materil sebesar Rp. 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah )kepada Pemohon;
5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media online yang terbit di Kalimantan Barat ;
6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon |