Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2024/PN Stg | FAHRI SUNDAH, S.H., M.H. | REFIAN DENI alias DENI Bin EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2024/PN Stg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-30/O.1.12/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram Perbuatan Terdakwa REFIAN DENI alias DENI Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDIAIR Perbuatan Terdakwa REFIAN DENI alias DENI Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |