Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Stg MUHAMMAD NUR 1.RANGSANG
2.FRENGKI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Stg
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RANGSANG
2FRENGKI SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad); ---------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)----------
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);----------------
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sintang/Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada para Tergugat; -----------------------------------------------
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono); ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak