Petitum |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad); ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)----------
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);----------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sintang/Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada para Tergugat; -----------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono); ---------------------------------------------------------------------- |