Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Stg 1.DEDI WAHYUDIE, S.H.
1.DEDI WAHYUDIE, S.H.
DANI Anak dari BANG KAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Stg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/O.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDI WAHYUDIE, S.H.
2DEDI WAHYUDIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI Anak dari BANG KAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

Subsidair

mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya