Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang dialami PENGGUGAT Sebesar Rp. 482.469.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua juta Empat ratus Enam puluh Sembilan ribu);
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas utang PENGGUGAT sebesar Rp. 359.236.254,88 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat koma delapan puluh delapan rupiah);
- Mempertimbangakan mengenai sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik barang bergerak maupun tidak bergerak atau setidak-tidaknya menyatakan semua harta tergugat barang bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan secara tunai dan sekaligus;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta atau dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, kasasi dan Peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|