Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Stg PONITRI Suryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONITRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suryono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang dialami PENGGUGAT Sebesar Rp. 482.469.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua juta Empat ratus Enam puluh Sembilan ribu);
  4. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas utang PENGGUGAT sebesar Rp. 359.236.254,88 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat koma delapan puluh delapan rupiah);
  5. Mempertimbangakan mengenai sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik barang bergerak maupun tidak bergerak atau setidak-tidaknya menyatakan semua harta tergugat barang  bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan atas kerugian yang dialami oleh     PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan secara tunai dan sekaligus;
  7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta atau dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, kasasi dan Peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak