INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.G/2026/PN Stg | SEMIUN, S.A.P | 1.Bonivasius Dapat Rio 2.Pelimpin 3.Hamri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2026/PN Stg | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya :
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara sah telah melakukan perbuatan Wanprestasi :
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III segera melunasi sisa pembayaran jasa pengurusan NIP PPPK Calon Guru Kabupaten Melawi Tahun 2021 sejumlah Rp 275.800.000 dengan kewajiban apabila tidak segera dilaksanakan, maka Penggugat berhak menghadap instansi terkait sebagai bendahara gaji/honor untuk memotong langsung sesuai nama-nama calon guru yang belum membayar jasanya kepada Penggugat :
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar/mengganti biaya yang telah Penggugat keluarkan dalam perkara aquo sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum dan menetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara ini :
AtauÂ
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya, Ex Aequ Ex Bono. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
