INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Stg | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CU Usaha Kita | 1.SIJANTO, A.Md. Pd, S.Th. 2.LINDA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Stg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 57.617.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar Rp 57.617.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 22_229/CUUK.011/Pinj/IX/2022, tanggal 12 September 2022 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
