Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Stg 1.PENDI
2.AGUSTINUS, S.Pd.
3.TIMOTIUS ANDRIANTO
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Stg
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1PENDI
2AGUSTINUS, S.Pd.
3TIMOTIUS ANDRIANTO
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidikan perkara a quo tidak sah;
4. Memerintahkan Termohon menghentikan proses hukum terhadap Pemohon;
5. Memulihkan hak, kedudukan, dan martabat hukum Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya