| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan untuk kembali ke lancer (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.161.688, (Dua puluh tujuh juta seratus enam puluh satu enam ratus delapan puluh delapan ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.003.590, (Sepuluh juta tiga ribu lima ratus Sembilan puluh) ditambah bunga sebesar Rp. 17.158.098, (Tujuh belas juta serratus lima puluh delapan Sembilan puluh delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |