Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Stg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Unit Simpang Lima Sintang 1.HENDRIKUS NGUMBANG (debitur)
2.NATALIA SUSANA (istri debitur)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Stg
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Unit Simpang Lima Sintang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIKUS NGUMBANG (debitur)
2NATALIA SUSANA (istri debitur)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.161.688,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan untuk kembali ke lancer (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.161.688, (Dua puluh tujuh juta seratus enam puluh satu enam ratus delapan puluh delapan ),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.003.590, (Sepuluh juta tiga ribu lima ratus Sembilan puluh) ditambah bunga sebesar Rp. 17.158.098, (Tujuh belas juta serratus lima puluh delapan Sembilan puluh delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak