Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2026/PN Stg MARHEDEN 1.KARTONO
2.ENUS YANUARDI
3.DIUS
4.ANTON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Stg
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARHEDEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkipli, SHMARHEDEN
Tergugat
NoNama
1KARTONO
2ENUS YANUARDI
3DIUS
4ANTON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BANING KOTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan SPT/SKT : 293.2/68/2011  Tatanggal,12 september 2011 dengan Luas: 20.000 M2 yang terletak di Darat sungai Pilang, Desa Baning Kota Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang;
 
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar segala Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar segala Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
 
6. Menghukum Parat Tergugat I, II, III dan IV membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini.
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar baij voorraad);
 
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap semua isi putusan dalam perkara ini;
 
9. Menghukum Para Tergugat, membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak