| Petitum |
Primair :
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------
2. Menyatakan Sah Perjanjian Pembagian Harta Warisan Alm. Venantius Suharto Tanggal 29 September 2024 ;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah/Rumah antara Penggugat dan Tergugat Tanggal 30 September 2025 ;--------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Tergugat telah sah melakukan perbuatan Wanprestasi ;----------------------
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Penggugat dengan ketentuan denda keterlambatan perhari akibat tidak dipenuhi putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;-------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi Tergugat terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah ) kerugian immateril sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan Putusnya Perjanjian Jual Beli Tanah/Rumah antara Penggugat dan Tergugat Tanggal 30 September 2025, dengan mengembalikan pada keadaan semula sebelum Perjanjian tanpa pengembalian pembayaran dimuka (DP) dan memerintahkan Tergugat mengosongkan Tanah dan Rumah/objek jual beli apabila Tergugat Tidak Beritikad Baik Melunasi Sisa Pembayaran dan Kerugian yang diderita Penggugat ;------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;----------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya / Ex Aequo Ex Bono ;------------------------------------------------------------------------
|