Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PN Stg TJHUI DJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJHUI DJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendan, S.H.TJHUI DJUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa anak yang bernama:
INDRA SANJAYA, lahir di Sungai Pinyuh pada tanggal 29 Juli 1990, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 922/1990, adalah anak kandung/anak sah dari Pemohon (TJHUI DJUNG) dengan KHO MANG TIE. 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang sejak diterimanya salinan penetapan, agar Pejabat Catatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut. 
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Atau, apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak