1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah di transfer ke rekening milik TERGUGAT sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT Secara tunai di hadapan dan di saksikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, Advokat Amungga Pratama, S.H.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara atau biaya –biaya yang timbul dari perkara ini. |