INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 92/Pdt.G/2026/PN Stg | 13.MASKAN ARFANDIE Alias MASKANI 14.M.H. RAMLI 15.TOTOI FIRDAUS 16.SARMAN 17.AKHMAD ZAIS 18.KIDENG 19.SUSANTO Alias SUKUR 20.NURHALIMAH 21.HERNI 22.SUPARDI 23.MUHAMMAD AGUSTIAR AKBAR |
22.REZA TRIHARYANTO 23.INDRA HADI Alias ATENG 24.USNAINI Alias ANENG 25.SA'DIAH Alias UNOT 26.JULIAH 27.AGUS SALIM 28.UNAU 29.LAUIYAH 30.SUKARTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2026/PN Stg | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat beserta warga masyarakat pemberi kuasa adalah pemilik yang sah atas tanah/lahan Objek Sengketa yang terletak di Dusun Tori Jaya dan Dusun Nawak Permai, Desa Lengkong Nyadom, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi;
3. Menyatakan secara hukum bahwa alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM No. 57, SHM No. 58, SHM No. 59, dan SHM No. 60) yang terdaftar di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Melawi (Turut Tergugat II) serta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Para Penggugat dan masyarakat pemberi kuasa adalah sah dan berharga menurut hukum;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan PN Sintang No. 07/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. Putusan PT Pontianak No. 83/PDT/2013/PT.PTK jo. Putusan MA RI No. 2038 K/Pdt/2014 jo. Putusan MA RI No. 389 PK/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan memiliki kekuatan mengikat (binding effect) bagi Para Tergugat maupun ahli warisnya;
5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593/PEM/2017 Atas nama Tegugat II (INDRA HADI alias ATENG) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I (SUYADI) adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), intimidasi, sosialisasi tanpa hak, serta Pemendingan Peta No. VI/2025/DIS ke PT Kalimantan Agro Plantation (PT KAP) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera menghentikan seluruh bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) maupun aktivitas dalam bentuk apa pun di atas Objek Sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa syarat apa pun;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil atas kerusakan tanah dan penguasaan tapa hak pada objek sengketa, kepada Penggugat I sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian:
o Kerugian Materiil: Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
o Kerugian Immateriil: Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah); (Total kerugian seluruhnya adalah Rp6.950.000.000,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan perkara ini;
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
