Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Stg Yohanes Pramuditya Taurus Samsu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Stg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanes Pramuditya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rini Safarianingsih, SH.MH.Yohanes Pramuditya
Tergugat
NoNama
1Taurus Samsu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.500.000,00
Petitum

Primair :
1.    Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------
2.    Menyatakan Sah Perjanjian Pembagian Harta Warisan Alm. Venantius Suharto Tanggal 29 September 2024 ;-------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah/Rumah antara Penggugat dan Tergugat Tanggal 30 September 2025 ;--------------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan Tergugat telah sah melakukan perbuatan Wanprestasi ;----------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh  Juta Rupiah ) kepada Penggugat dengan ketentuan denda keterlambatan perhari akibat tidak dipenuhi putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;-------------------
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi Tergugat terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah ) kerugian immateril sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
7.    Menetapkan Putusnya Perjanjian Jual Beli Tanah/Rumah antara Penggugat dan Tergugat Tanggal 30 September 2025, dengan mengembalikan pada keadaan semula  sebelum Perjanjian tanpa pengembalian pembayaran dimuka (DP) dan memerintahkan Tergugat mengosongkan Tanah dan Rumah/objek jual beli apabila Tergugat Tidak Beritikad Baik Melunasi Sisa Pembayaran dan Kerugian yang diderita Penggugat ;------
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;----------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya / Ex Aequo Ex Bono  ;------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak