Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Stg Risja Armanda Als.Manda Bin Sutarman Kepolisian Republik Indonesia Cq.Polda Kalimantan Barat, Cq. Polres Melawi, Cq. Satres Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Stg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Risja Armanda Als.Manda Bin Sutarman
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq.Polda Kalimantan Barat, Cq. Polres Melawi, Cq. Satres Narkoba
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM:

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas makan seharusnya menurut hukum, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pegadilan Negeri Sintang Kelas II Cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHONuntuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/13/VII/RES.4.2/2025/Sat Resnarkoba tanggal 12 Juli 2025 yang menetapkan Pemohon Risja Armanda Als. Manda Bin Sutarman sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya harus dibatalkan.
  3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap PEMOHON  berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap13/VII/RES.4.2/2025/Sat Resnarkoba, tanggal 12 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan tindakan penggeleddahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik PEMOHON.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

PEMOHON sepenuhnya memohon Kebijaksanaan Yang terhormat Majelis Hakim Pegadilan Negari Sintang yang memeriksa, mengadili, dan memberikan Putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya