| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penggelapan (TIPIRING) Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 21.04 wib di WARUNG KOPI/RUMAH milik Pelapor/Saksi Korban yang beralamat di Tugu Bujang Beji RT/RW 008/002 Kel. Akcaya Kec. Sintang Kab.Sintang. Pada waktu kejadian Saksi Korban sedang tidak berada di Warung Kopi/Rumah miliknya, saat itu Saksi Korban sedang berada dirumah sakit menjenguk kawannya yang sedang sakit dan yang berada diwarung adalah istri Saksi Korban. Kemudian pada hari tanggal bulan tersebut diatas datang tersangka ke warung milik Saksi Korban, awalnya tersangka memesan minum, lalu tersangka mengakrabkan diri dengan istri Saksi Korban dengan menanyakan keberadaan Saksi Korban kepada istri Saksi Korban yang dimana tersangka kenal dengan Saksi Korban, dan di jawab istri Saksi Korban bahwa Saksi Korban sedang pergi kerumah sakit untuk menjenguk temannya yang sakit. Kemudian Tersangka melihat kalau tabung gas di warung tersebut kosong semua, setelah itu Tersangka menawarkan kepada istri Saksi Korban untuk mengisi/menukar tabung milik Saksi Korban di tempat kawan Tersangka, Tersangka mengatakan kepada istri Saksi Korban akan isi ulang tabung tersebut di Simpang 4 Jerora. kemudian Tersangka meletakan keranjang sepeda motor milik Saksi Korban di Sepeda motor Tersangka setelah itu Tersangka mengisi keranjang tersebut dengan Tabung Gas LPG 3kg, setelah tersisi 10 (sepuluh) Tabung Gas LPG 3kg, Tersangka pun langsung pergi dari warung milik Saksi Korban. Kemudian 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg kosong tersebut Tersangka jual kepada Saksi Sdr.ACAM dibeli dengan harga Rp.115.000 pertabung, yang dimana sebelumnya tersangka ada datang ke Warung Saksi Sdr.ACAM untuk menawarkan Tabung Gas kepada Saksi Sdr.ACAM, jadi total hasil penjualan 10 (sepuluh) buah Tabung Gas LPG ukuran 3kg tersebut Tersangka mendapat uang sejumlah Rp.1.115.000.,(satu juta seratus lima belas ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Saksi Sdr.ACAM Kemudian Tersangka pergi keawrung milik Saksi Korban untuk mengembalikan keranjang sepeda motor milik Saksi Korban, sesampainya di warung milik Saksi Korban. Tersangka pun langsung menurunkan keranjang sepeda motor tersebut, disitu istri Saksi Korban menanyakan kepada Tersangka “mana tabungnya” Tersangka menjawab “sebentar lagi nunggu mobil di belakang karna tabung gasnya di bawa mobil”, Setelah itu Tersangka pun langsung meninggalkan warung milik Saksi Korban. Sebelum tersangka mengembalikan keranjang sepeda motor, Saksi Korban ada di telpon istri Saksi Korban memberitahukan bahwa ada orang yang mebawa 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg milik Saksi Korban untuk ditukarkan ke simpang 4 jerora namun tabung gas tersebut tidak kunjung di antar oleh orang tersebut, setelah mendapat kabar itu kemudian Saksi Korban mengejar tersangka ke simpang 4 jerora. Setiba disana Saksi Korban tidak menumukan tersangka, kemudian Saksi Korban kembali ke warung miliknya. setibanya di warung istri Saksi Korban memberitahukan bahwa kepada Saksi Korban bahwa Tersangka ada ke warung mengembalikan keranjang sepeda motor tetapi 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG 3 kg tidak di kembalikan. Atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untukdi tindak lanjuti.
|