Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Stg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TRITUNGGAL 1.ANWAR HADI
2.OKI ARIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Stg
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TRITUNGGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR HADI
2OKI ARIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.534.071,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor A231  yang dilakukan pada tanggal 11 April 2023 beserta adendum nya sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
3. Menyatakan Tergugat  yang tidak membayar sisa hutangnya merupakan perbuatan cidera janji atau wanprestasi.
4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar  atau melunasi pinjaman kredit dengan jumlah Rp. 135.534.071.44 sesuai dengan dalil gugatan nomor 7.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hukum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak