INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Stg | NURWA INDAH SIREGAR | BAMBANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Stg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 164.265.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Pribadi tertanggal 21 September 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat demi hukum.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak melaksanakan kewajiban menjaga dan menjamin mutu atau kualitas pekerjaan bangunan rumah milik Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar :
• Ganti Rugi Materiil sebesar Rp64.265.000,- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat sebesar :
• Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
