Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Stg PT Bank Perekonomian Rakyat Tritunggal 1.EGIS HARTEDY
2.TRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Tritunggal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EGIS HARTEDY
2TRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 362.522.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor D2002 tanggal 30 April 2025 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit Nomor D2002;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp362.522.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan angka 9;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda keterlambatan sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Perjanjian Kredit yang timbul terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat dibayar lunas;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hukum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak