Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Stg SEMIUN, S.A.P 1.Bonivasius Dapat Rio
2.Pelimpin
3.Hamri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Stg
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMIUN, S.A.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UUNDRISEMIUN, S.A.P
Tergugat
NoNama
1Bonivasius Dapat Rio
2Pelimpin
3Hamri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya :
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara sah telah melakukan perbuatan Wanprestasi :
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III segera melunasi sisa pembayaran jasa pengurusan NIP PPPK Calon Guru Kabupaten Melawi Tahun 2021 sejumlah Rp 275.800.000 dengan kewajiban apabila tidak segera dilaksanakan, maka Penggugat berhak menghadap instansi terkait sebagai bendahara gaji/honor untuk memotong langsung sesuai nama-nama calon guru yang belum membayar jasanya kepada Penggugat :
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar/mengganti biaya yang telah Penggugat keluarkan dalam perkara aquo sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum dan menetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara ini :
Atau 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya, Ex Aequ Ex Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak