| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar Rp 489.083.254,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 24_081/CUUK.10/Pinj/VII/2024, tanggal 22 Agustus 2024 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |