INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Stg | Januar Haryadi | 1.Poyo 2.Feronika Tuti 3.Antonius Arie Radinie alias Arie 4.Aldi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Stg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 378.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
3. Menyatakan bukti laporan pembukuan bulanan yang diajukan oleh Penggugat berkekuatan hukum dan mengikat.
4. Menyatakan bukti laporan Laporan Summary Transaksi BRILINK WEB Warung Kenzie yang diajukan oleh Penggugat berkekuatan hukum dan mengikat.
5. Menyatakan seluruh bukti nota yang diajukan oleh Penggugat berkekuatan hukum dan mengikat.
6. Menyatakan bukti hasil pemeriksaan psikologi nomor 7/AHPK/HPP-H/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang diajukan oleh Penggugat berkekuatan hukum dan mengikat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar dan mengganti kerugian yang diderita Penggugat karena perbuatannya yang menyebabkan tutupnya toko dan tidak terjualnya dagangan sembako, pulsa paket dan data, makanan dan minuman siap saji senilai Rp. 4.000.000,00- (Tiga Juta Rupiah) dikali 2 hari total sejumlah Rp. 8.000.000,00- (Delapan Juta Rupiah).
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar dan mengganti kerugian yang diderita Penggugat karena perbuatannya yang menyebabkan tutupnya toko dan tidak berjalannya operasional usaha BRILink senilai Rp.1000.000,00- (Satu Juta Rupiah) dikali 2 hari total sejumlah Rp. 2.000.000,00- (Dua Juta Rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar dan mengganti kerugian yang diderita Penggugat atas biaya transport Penggugat dan Tergugat ke Kabupaten Sekadau senilai Rp. 1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah) untuk melaksanakan pemeriksaan psikologis dan biaya atau ongkos Psikolog senilai Rp. 5.000.000,00- (Lima Juta Rupiah) dengan niai total sejumlah Rp. 6.000.000,00- (Enam Juta Rupiah).
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar dan mengganti kerugian yang diderita Penggugat atas hilangnya 2 (dua) penyewa kios yang harusnya Penggugat terima uang sewa sampai dengan Desember akhir tahun karena ketakutan akan keributan yang disebabkan oleh Para Tergugat dengan nilai masing-masing penyewa Rp. 2.000.000,00- (Dua Juta Rupiah) dikali 2 (dua) penyewa kios yaitu Rp. 4.000.000,00- (Empat Juta Rupiah) dikali 3 (tiga) bulan dengan total senilai Rp. 12.000.000,00- (Dua Belas Juta Rupiah).
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar dan mengganti kerugian yang diderita Penggugat dan Istri Penggugat atas trauma yang dialami sebesar Rp. 350.000.000,00- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruhnya secara seketika kerugian yang ditanggung oleh Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan total Rp. 378.000.000,00- (TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
