| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar Rp 219.291.530,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 24_25/CUUK.10/Pinj/II/2024, tanggal 29 Februari 2024/ posita 10 gugatan Penggugat akan dimohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat dan biaya-biaya lain serta biaya-biaya yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|