INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Stg | PT Bank Perekonomian Rakyat Tritunggal | 1.EGIS HARTEDY 2.TRI LESTARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Stg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 362.522.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor D2002 tanggal 30 April 2025 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit Nomor D2002;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp362.522.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan angka 9;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda keterlambatan sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Perjanjian Kredit yang timbul terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat dibayar lunas;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hukum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ex aequo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
