Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Stg Drs. MARKUS MANDER NANDUNG GREGORIUS YUVENTUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Stg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. MARKUS MANDER NANDUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GREGORIUS YUVENTUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.533.505,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah : Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3) Menghukum Tergugat untuk membay ar kerugian saya sebesar Rp 18. 533.505,5 membayar biaya perkara yang timbul. Besarnya kerugian yang diderita Penggugat SEMUA AKIBAT yang timbul, Penggugat serahkan kepada Yang Mulia. Contoh, foto copy, kertas, meterai, pulsa, bensin, keperluan sehari-hari selama 1 tahun, 5 bulan. Proses dan gugatan ini mulai desember 2023 hingga sekarang.
4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak