INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 100/Pdt.G/2026/PN Stg | MARHEDEN | 1.KARTONO 2.ENUS YANUARDI 3.DIUS 4.ANTON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2026/PN Stg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan SPT/SKT : 293.2/68/2011 Tatanggal,12 september 2011 dengan Luas: 20.000 M2 yang terletak di Darat sungai Pilang, Desa Baning Kota Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang;
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar segala Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar segala Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6. Menghukum Parat Tergugat I, II, III dan IV membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar baij voorraad);
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap semua isi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat, membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
