| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh utangnya tanpa syarat sebesar Rp 133.709.900,- (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |