INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Stg | SOEGIANTO | HOBBY SIMANUNGKALIT, S.H | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Stg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 225.000.000,00 | ||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Provisionil PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah di transfer ke rekening milik TERGUGAT sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT Secara tunai di hadapan dan di saksikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, Advokat Amungga Pratama, S.H.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah di transfer ke rekening milik TERGUGAT sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT Secara tunai di hadapan dan di saksikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, Advokat Amungga Pratama, S.H.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti biaya yang telah di keluarkan oleh PENGGUGAT untuk membayar jasa advokat / pengacara sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Secara tunai di hadapan dan di saksikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, Advokat Amungga Pratama, S.H.
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara atau biaya –biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia KETUA PENGADILAN NEGERI SINTANG Cq.MAJELIS HAKIM Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtdoen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
