Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Stg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Kelam Permai SAYAN (debitur) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Stg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Kelam Permai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAYAN (debitur)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.387.056,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.387.056, (Seratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.294.683, (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar Rp.24.953.803, (Dua puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh tiga delapan ratus tiga rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 14.138.570, (Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak