Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Stg KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CU Usaha Kita 1.BUDI SUPRIATNO
2.FITRI WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CU Usaha Kita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANTO, S.H.,M.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CU Usaha Kita
Tergugat
NoNama
1BUDI SUPRIATNO
2FITRI WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.898.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh utangnya tanpa syarat sebesar Rp 27.898.600,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak