Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Stg CU Usaha Kita 1.Tadius
2.Palen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Stg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CU Usaha Kita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tadius
2Palen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 455.188.726,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar Rp 455.188.726,- (empat ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman Nomor: 23_03/CUUK.10/Pinj/V/2023, tanggal 3 Mei 2023 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak