Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Stg 13.MASKAN ARFANDIE Alias MASKANI
14.M.H. RAMLI
15.TOTOI FIRDAUS
16.SARMAN
17.AKHMAD ZAIS
18.KIDENG
19.SUSANTO Alias SUKUR
20.NURHALIMAH
21.HERNI
22.SUPARDI
23.MUHAMMAD AGUSTIAR AKBAR
22.REZA TRIHARYANTO
23.INDRA HADI Alias ATENG
24.USNAINI Alias ANENG
25.SA'DIAH Alias UNOT
26.JULIAH
27.AGUS SALIM
28.UNAU
29.LAUIYAH
30.SUKARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Stg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASKAN ARFANDIE Alias MASKANI
2M.H. RAMLI
3TOTOI FIRDAUS
4SARMAN
5AKHMAD ZAIS
6KIDENG
7SUSANTO Alias SUKUR
8NURHALIMAH
9HERNI
10SUPARDI
11MUHAMMAD AGUSTIAR AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REZA TRIHARYANTO
2INDRA HADI Alias ATENG
3USNAINI Alias ANENG
4SA'DIAH Alias UNOT
5JULIAH
6AGUS SALIM
7UNAU
8LAUIYAH
9SUKARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUYADI
2KANTOR PERTANAHAN / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MELAWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat beserta warga masyarakat pemberi kuasa adalah pemilik yang sah atas tanah/lahan Objek Sengketa yang terletak di Dusun Tori Jaya dan Dusun Nawak Permai, Desa Lengkong Nyadom, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi; 
3. Menyatakan secara hukum bahwa alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM No. 57, SHM No. 58, SHM No. 59, dan SHM No. 60) yang terdaftar di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Melawi (Turut Tergugat II) serta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Para Penggugat dan masyarakat pemberi kuasa adalah sah dan berharga menurut hukum; 
4. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan PN Sintang No. 07/Pdt.G/2013/PN.Stg jo. Putusan PT Pontianak No. 83/PDT/2013/PT.PTK jo. Putusan MA RI No. 2038 K/Pdt/2014 jo. Putusan MA RI No. 389 PK/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan memiliki kekuatan mengikat (binding effect) bagi Para Tergugat maupun ahli warisnya; 
5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593/PEM/2017 Atas nama Tegugat II (INDRA HADI alias ATENG) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I (SUYADI) adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), intimidasi, sosialisasi tanpa hak, serta Pemendingan Peta No. VI/2025/DIS ke PT Kalimantan Agro Plantation (PT KAP) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera menghentikan seluruh bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) maupun aktivitas dalam bentuk apa pun di atas Objek Sengketa; 
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa syarat apa pun; 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil atas kerusakan tanah dan penguasaan tapa hak pada objek sengketa, kepada Penggugat I sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian: 
o Kerugian Materiil: Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah); 
o Kerugian Immateriil: Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah); (Total kerugian seluruhnya adalah  Rp6.950.000.000,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah); 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi; 
13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan perkara ini; 
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak