| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2026/PN Stg | 1.JUNIADI PURBA, S.H. 2.ANDI YAPRIZAL, S.H., M.H. 3.ERIK ADIARTO, S.H. , M.H. |
RISKI JANUARDI Bin (Alm) SUPARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2026/PN Stg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-153/O.1.12/Eoh.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Setiap Orang Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memunginkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya Perbuatan Terdakwa RISKI JANUARDI Bin (Alm) SUPARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Setiap Orang Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara meawan hukum Perbuatan Terdakwa RISKI JANUARDI Bin (Alm) SUPARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
